Cianjur,, - Kamis ( 10/10/2024 ) Warga Desa cikancana datang berbondong - bondong datang menuju kantor pemasaran PT.satya mitra putra pratama, pengelola perumahan bougenvile 2 estate, untuk melakukan aksi demo, bertempat di Jl.Hanjawar Pacet,desa Palasari.kabupaten cianjur.
Informasi yang di himpun selama 10thn pihak pengembang telah membuang sampah ke TPS yang di duga ilegal dengan cara kamuflase sampah di timbun dengan pasir atou tanah yang di buang oleh paguyuban villa Bougenville
Demikian yang di sampaikan Regi Muharam selaku ketua aksi Kami ini sebetulnya adalah tindak lanjut dari hasil sidang dinas lingkungan hidup waktu itu beberapa bulan yang lalu ke TPS yang diduga ilegal karena sampai detik ini belum ada tindak lanjut dari LH makanya kami berinisiatif terkoordinasi dengan aparat desa untuk menggelar aksi damai karena dampak pencemaran lingkungannya yang sudah sangat luar biasa,
Sampai diduga dan diindikasikan itu sudah mencemari lingkungan seperti udara air dan juga sudah ada beberapa penyakit yang timbul di sana
Adapun terkait kepemilikanTanah kami berkoordinasi dengan pihak kepala desa dilihat dari buku besar Desa, itu pemiliknya adalah orang luar pak bukan orang pemilik kabupaten Cianjur untuk nama persisnya Saya kurang tahu pasti tapi kita harus berkoordinasi dulu dengan pengelola villa bugenvil tentang kepemilikannya,
tapi kalaupun misalkan kepemilikannya adalah kepemilikan asli milik pengelola villa Bougenville, itu tidak bisa membenarkan atas semua tuduhan kami pak karena mereka sama sekali tidak berizin untuk TPS ilegalnya itu.
Tersebut kurang lebih sudah berjalan sekitar 10 tahun kenapa baru sekarang di karena mereka terindikasi itu membuat kamuflase jadi setelah setiap secara rutin mereka selalu menaburkan ataupun menuangkan pasir untuk menutupi sama-sama tersebut," Tuturnya
Masih di tempat yang sama kepala desa cikancana H. Nanang menambahkan Kami sudah melakukan audiensi dengan beberapa perwakilan dari pihak desa cikancana dengan pihak pengembang villa bugenvil untuk mengklarifikasi terkait diduga pihak pengembang telah membuang sampah ke TPS legal yang berada di desa kami,
kami pun sudah berupaya untuk membuat banner teguran dilarang membuang sampah ke TPS ini tapi tetap masih ada pembuangan sampah ke TPS itu, dan diketahui memang tidak ada izin dari DLH maupun dari pusat kami pun sebagai kepala desa berkoordinasi supaya tidak boleh membuang sampah ke tempat itu lagi
Akhir dari mediasi ini pun kita masih belum mendapat kepastian ataupun keputusan yang jelas karena diketahui pihak pengembang tidak mengetahui bahwa dari pihak paguyuban membuang sampah ke TPS itu dikiranya pihak paguyuban membuang sampah ke TPS yang berada di Cikalong
Jadi kita sudah sepakat dengan pihak pengembang akan melakukan mediasi selanjutnya dan menghadirkan pihak ketua dari paguyuban selaku pembuang sampah dalam jangka 1 minggu mulai dari hari ini.
Pihak pengembang Awal Villa Bougenville Reni Membenarkan Sebenarnya bapak-bapak datang ke sini itu Salah alamat kalau saya bilang, betul kami villa Bougenville 2, tapi yang buang sampah ke sana itu mungkin bukan kami, tapi dari pihak paguyuban karena selama ini paguyuban yang narik Iuran Pengelolaan Lingkungan ( IPL ) dan buang sampah.
Saya pun sebenarnya tidak tahu kalau pihak dari paguyuban telah membuang sampah ke wilayah desa cikancana kecamatan Sukaresmi dan saya pikir mereka membuang sampah sama seperti kita ke TPS yang ada di Cikalon
Jadi saya benarkan lagi dari pihak pengelola pengembang bougenville tidak pernah membuang sampah ke TPS yang ada di wilayah Desa cikancana itu
Saya kaget setelah mendapatkan surat dari pihak kepolisian bahwa akan ada demo ke tempat ini dari warga desa cikancana mengenai sampah
Jadi kita pun siap menerima sanksi bilamana ada bukti bahwa benar dari pihak pengembang villa Bougenville telah diketahui membuang sampah ke TPS itu.
Najib