Bandung, - Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Warga Kabupaten Bandung laporkan dugaan pelanggaran kampanye pillkada 2024 yang dilakukan oleh Calon Bupati nomor urut 01, Sahrul Gunawan.
Pelapor menyatakan bahwa ia menyaksikan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Bupati Nomor 01, Sahrul Gunawan pada Selasa, 8 Oktober 2024 di akun tiktok @papihekie dengan tujuan pelaporan untuk memperkuat laporan sebelumnya yang telah dilakukan.
"Iya saya melihat postingan di tiktok @papihekie, nampak Calon Bupati 01, Kang Sahrul melakukan dugaan pelanggaran kampanye yang menggunakan fasilitas negara di RSUD Otista Soreang dengan mendatangi kerumunan pasien serta mengambil alih meja pendaftaran sambil mengajak untuk memilih paslon 01 sesuai yang ada di postingan video." ujar Idin Muhidin.
Pelapor mengatakan bahwa hal itu melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kalau kita pahami di pasal tersebut menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang:
menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan Tempat Pendidikan, nah dalam hal ini kan RSUD Otista merupakan fasilitas pemerintah." katanya.
Pelapor juga mengatakan bahwa setelah dikonfirmasi, kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan ke lembaga kepolisian, KPU dan Bawaslu selaku lembaga yang memiliki wewenang dalam hal kampanye.
"Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi, ternyata kegiatan Kang Sahrul ini tidak ada pemberitahuan ke Polres, KPU, dan Bawaslu yang jelas-jelas tidak menaati aturan kampanye yang semestinya." imbuhnya.
Pelapor mengharapkan laporan bahwa calon nomor 1 yang tidak menaati aturan kampanye tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Bawaslu Kabupaten Bandung agar Pilkada Kabupaten Bandung 2024 ini dapat berjalan lancar dan dapat diikuti oleh tiap paslon dengan mengikuti aturan yang semestinya. ***
Reporter : Indra Fuji priatna