Notification

×

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH Bakti Cahaya Keadilan Siap Bela Kliennya Sampai Titik Darah Penghabisan dan Biayai Kepulangan DPO TPPO

Selasa, 22 April 2025 | April 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-22T12:49:48Z

Cianjur, - Undang-Undang No.21 Tahun 2007 TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sepertinya masih banyak dilakukan oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi ataupun kelompok, seperti yang dialami oleh 3 orang wanita asal kabupaten Cianjur diantaranya, Nurjanah, Resti dan Rima. TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi. Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP menentukan mengenai larangan perdagangan orang terutama wanita, tindakan tersebut merupakan kejahatan. Seperti yang disampaikan oleh  LBH Bakti Cahaya Keadilan saat menggelar pres rilis di kantornya, Jalan Raya Bandung no. 65 A Kabupaten Cianjur, Senin (22/04/2025)


Dimana LBH Bakti Cahaya Keadilan saat ini sedang melakukan pembelaan hukum terhadap Ikin salah satu klien LBH Bakti Cahaya Keadilan, yang mana klien tersebut menurut sepengetahuan LBH Bakti Cahaya Keadilan hanyalah sebagai pesuruh dari Yayu, akan tetapi justru dia malah dijadikan tersangka yang saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kabupaten Cianjur. Padahal yang seharusnya jadi tersangka itu adalah Yayu bukannya pesuruh (Ikin) yang tidak faham mengenai hal tersebut.


Asep Supriatna, SH Wakil Ketua LBH Bakti Cahaya Keadilan mengungkapkan, dalam kesempatan ini saya sampaikan bahwa pada saat ini kami sedang mendampingi saudara Ikin yang merupakan klien kami dalam kasus TPPO yang sekarang sedang berproses di pengadilan Negeri Cianjur, intinya kita dari LBH Bakti Cahaya Keadilan menginginkan perkara ini bisa diputus dengan seadil-adilnya, tepat sasaran dan jangan sampai hukum itu tumpul keatas malah tajam kebawah," ungkapnya.


Niko Panji Tirtayasa, S.H., MH., CPM penasehat Hukum didampingi Andri Hidayat, SH Ketua bersama tim Advokat LBH (Lembaga Bantuan Hukum Bakti Cahaya Keadilan) Kabupaten Cianjur mengatakan, saat ini kami sedang menangani salah satu klien atas nama Ikin, kami sebagai kuasa hukum berkeyakinan bahwa kasus ini sangat dipaksakan, karena dari beberapa saksi yang dihadirkan seperti Nurjanah, Resti dan Rima maupun saksi pelapor saudara A dari pihak kepolisian itu sangat tidak nyambung ataupun korelasi satu sama lain sebagai contoh saksi saudara A sebagai saksi pelapor itu tidak mengetahui secara utuh mengenai kasus yang sedang dia tangani," katanya.


Lanjut Niko, saksi Rima dalam hal ini hanya sebagai kaki tangan Yayu yang sekarang baru terbuka sebagai kaki tangan Yayu, dalam sidang kesaksian yang diperlihatkan oleh hakim bahwa saudari Yayu ini adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) dan alamatnya pun sudah diketahui oleh pihak kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan, tetapi dalam hal ini kami LBH Bakti Cahaya Keadilan merasa sangat janggal, karena para pihak penegak hukum kelihatannya tidak sinergi agar bisa melayangkan surat,  supaya bisa mendeportasi ataupun membuat surat regnotis kepada interpol bekerjasama dengan mabes polri dalam hal ini Jendral Krisna Murti sebagai Kepala hubungan internasional," tuturnya


Masih lanjut Niko, kami akan meminta kepada majelis hakim besok dalam sidang saksi lanjutan agar bisa menghadirkan Yayu maupun Yulianti,  majelis hakim harus mempunyai pertimbangan, karena Yayu saat ini berada di Dubai tapi menurut kami dan tim advokasi LBH Bakti Cahaya Keadilan itu bisa dilakukan dengan cara apapun, misalnya dengan zoom di kantor kedutaan besar yang ada di Dubai, tapi hingga saat ini belum pernah dilakukan oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan negeri Cianjur, jadi kami sangat menyayangkan dari fakta-fakta persidangan kesaksian sdr Ikin,  Yayah maupun saksi korban, saksi penangkapan itu sangat jauh untuk dikenakan pidana kepada klien kami (Ikin). Kami sebagai tim kuasa hukum akan membela Klien kami ini sampai titik darah penghabisan, apapun yang terjadi bahkan jika Yayu bisa dihadirkan dalam sidang lanjutan kami siap membiayai kepulangannya sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)," tegas Niko.

(Najib)

×
Berita Terbaru Update