Sidoarjo, – Peredaran rokok ilegal di kawasan Pasar Loak Krian, Sidoarjo, kian merajalela. Aktivitas jual beli produk tembakau tanpa pita cukai tersebut dilakukan secara terbuka, bahkan terkesan kebal terhadap hukum, meskipun pemerintah tengah gencar melakukan kampanye pemberantasan rokok ilegal.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya lapak penjualan rokok ilegal yang berdiri di tepi jalan pasar, tepat di depan kios penjahit. Rokok-rokok tersebut dijajakan di atas meja berukuran sekitar satu meter persegi dan ditutupi dengan payung warna-warni. Dua orang pria berinisial BAS dan IS diduga menjadi pelaku utama penjualan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai keberaniannya menjual rokok ilegal, salah satu pelaku menjawab santai, "Saya hanya mencari nafkah, di mana pun bisa. Polisi, Satpol PP, dan lainnya sudah tahu."
Bahkan, pelaku diduga membawa senjata tajam berupa monteng sepanjang sekitar satu meter untuk menakut-nakuti pembeli yang dianggap bermasalah atau menolak membayar.
Rokok-rokok yang dijual diketahui tidak memiliki pita cukai dan mencantumkan berbagai merek seperti Mild, Bles, Angker, Hamer, Rasamangga, Scoot, Newcastel, dan sejumlah merek lainnya. Harga per slop bervariasi, mulai dari Rp85.000 hingga Rp95.000, tergantung pada jenis dan mereknya.
Penjualan dilakukan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 10.00 WIB. Aktivitas ini berlangsung dengan lalu lintas pembeli yang cukup ramai. Sebagian barang dagangan disebut disembunyikan di warung-warung terdekat untuk menghindari pengawasan aparat.
Seorang kurir berinisial JRT mengaku bertugas mengantar rokok ke lokasi setiap hari dan menunggu uang setoran dari para penjual.
Keberadaan rokok ilegal ini tentu sangat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Lebih dari itu, produk tanpa cukai tidak melalui proses standarisasi, sehingga kandungan tar dan nikotin di dalamnya tidak dapat dipastikan keamanannya, yang pada akhirnya membahayakan kesehatan masyarakat.
Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
Pasal 54 menyatakan, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, dikenakan pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama lima (5) tahun serta denda paling sedikit dua (2) kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh (10) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Pasal 56 menyebutkan, “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama lima (5) tahun.”
Dugaan adanya keterlibatan distributor besar dalam jaringan peredaran rokok ilegal di Pasar Loak Krian menjadi perhatian serius. Redaksi akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai, Polres Sidoarjo, dan Polda Jawa Timur untuk tindak lanjut dan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku di balik maraknya peredaran rokok ilegal ini.
(Redaksi)