Notification

×

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Slamet Wahyu,Klarifikasi Pemberitaan Yang Menyudutkannya

Senin, 21 April 2025 | April 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-21T17:43:32Z

Riau,pekanbaru, - Tanpa Ber tabayun diduga oknum  wartawan oke online,salah satu media online di Riau mengatasnamakan nama ajo melakukan pencemaran  nama baik.

Menuduh tanpa bukti,men share photo tanpa izin dan konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.


Hal itu di katakan Slamet,kala sedang berada di kediamannya,saat di konfirmasi Senin sore 21/04/2025.


"Dengan itu saya akan mengambil langkah langkah hukum atas tindakan oknum wartawan oke on line tersebut.

Saya merasa sangat dirugikan apalagi mengatasnamakan komunitas yang lain,dirinya sangat di rugikan atas beredarnya berita tersebut"imbuhnya.


Menurutnya itu adalah pelanggaran UU ITE.

Sebagaimana di atur pada UU ITE tentang pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1). Pasal 27 ayat (3) melarang setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(Sbr)

×
Berita Terbaru Update