Cianjur, - Pria tua asal Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur yang berinisial N (64 ) tega melakukan tindakan asusila terhadap putrinya sendiri SR.
Aksi bejat N dilakukan beberapa kali, dengan modus mengancam anaknya tidak akan memberikan handphone apabila tidak menuruti nafsu syahwatnya.
Perbuatan N berakhir setelah kaka SR, NH melaporkan sang ayah ke warga sekitar hingga berhasil diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, aksi tindakan asusila itu pertama kali dilakukan pada Oktober 2024 dengan cara N masuk ke kamar SR saat sedang tidur.
Setelah SR terbangun, N mencoba merayu untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri, namun SR menolak.
Berbagai macam cara, N mengancam dengan menakut-nakutinya dengan tidak membolehkan SR membawa handphone ke sekolah. Anaknya pun merasa ketakutan dan tidak bisa melawan kehendak sang ayah.
“Mengancam tidak akan memberikan handphone untuk keperluan sekolah jika menolak permintaannya. Korban yang ketakutan akhirnya mau melayani nafsu bejat sang ayah” Ungkap AKP Tono Listianto, Selasa 15 April 2025.
Ketagihan menikmati keindahan tubuh SR, N mencoba menjalankan aksi keduanya pada Januari 2025 dengan modus serupa.
Pada aksi ketiganya, sebelum melakukan hubungan intim, dia mengajak SR untuk menonton film porno, tetapi korban sempat menolak permintaannya sehingga menjadi sasaran amuk N.
“Pelaku ini marah dan mencakar punggung korban,” ungkapnya.
Pada 4 April 2025, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya S dan NH.
Kemudian Korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke kantor desa.
N yang mengetahui hal ini kemudian mengamuk dan mengejar S dengan golok, sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Ciranjang.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Dikarenakan pelaku adalah orang tua SR,maka ancaman hukumannya pun ditambah sepertiga dari hukuman normal,” pungkasnya.