SURAT TUGAS DIGITAL
Surat Tugas Digital ini sengaja dibuat demi kenyamanan dari Narasumber diharapkan narasumber agar bisa langsung mengakses Tugas wartawan Kami.
Dengan ini, kami memberikan tugas kepada wartawan yang namanya tertulis di bawah untuk melaksanakan peliputan dan mencari berita, serta mencari Iklan/Advetorial dan atau sejenisnya guna kelancaran dan produktifitas media PanamburInvestigasi.com
Nama dalam surat tugas ini dalam tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang PERS, pasal 18 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :
“setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”
Surat tugas ini berlaku sampai dengan tanggal 01 Januari 2026
Untuk itu, diharapkan kerjasama dari semua pihak, agar dapat memberikan kemudahan kepada Jurnalis kami dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang diberikan.
Nama-Nama Wartawan/i Yang bertugas
1. AJANG ABDUL RAHMAN
2. INDRA FUJI
3. CECEP KUSMANA
4. M HAMZAH GUMILAR
5. SYAHRUL GOFURUDIN
6. NAJIB
7. SEPTA AHMAD DHANI
8. CECEP MUHAMMAD RIZIK
9. IYAN MUFTI
10. Lutfi Yahya
11. SAHID FA
12. SUHERMAN MANES
13. DEDY SURYANA
14. SUHARNO
15. YANURIUS TAENA
16. EKO WAHYUDI
17. RIA PRIHATINI HARYADI
18. SUMARTA
19. SUBUR HERMAWAN
20. SHERLY SITUMORANG
21. MAROLOP SIHOTANG
22. MUHAMMAD YOZI
23. AGUSTIN
24. M YANI
25. YANUARIUS TAENA, S.H
26. RAMLI HAMJA SAJA
27. LUDI LUSMIADI
28. FAHRI
Demikian surat tugas ini dibuat dengan sebenarnya, agar dapat dipergunakan dengan sungguh-sungguh dan sebagaimana mestinya. Atas bantuan dan kerjasama dari semua pihak, kami ucapkan terimakasih.
Pemimpin Redaksi
Arif Lutfi